Pemikiran
ekonomi Islam merupakan respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi zaman.
Respon ini, secara alami terinspirasi oleh ajaran Qur’an dan Sunnah yang telah
tertanam dalam hatinya. Akan tetapi, buah fikir yang muncul tentu tidak
terlepas dari peran dan pengalaman hidupnya masing-masing. Sehingga perlu
pemahaman secara kontekstual terhadap hasil pemikiran mereka. sebagai hasilnya,
kita yang hidup setelahnya memiliki
banyak warisan keilmuan. Kita memiliki warisan lebih dari 14 abad sepanjang sejarah, baik yang masih relevan dengan permasalahan sekarang, maupun yang perlu kontekstualisasi. Dalam penyajiannya, penulis membatasi pembahasan sesuai dengan bidangnya. Penulis juga memberikan penambahan dan pengurangan, baik itu kritik maupun tanggapan penulis terhadap buah pikir para pemikir ekonomi islam terdahulu.
banyak warisan keilmuan. Kita memiliki warisan lebih dari 14 abad sepanjang sejarah, baik yang masih relevan dengan permasalahan sekarang, maupun yang perlu kontekstualisasi. Dalam penyajiannya, penulis membatasi pembahasan sesuai dengan bidangnya. Penulis juga memberikan penambahan dan pengurangan, baik itu kritik maupun tanggapan penulis terhadap buah pikir para pemikir ekonomi islam terdahulu.
Sumber
dari segala sumber pemikiran Islam adalah Al Qur’an, tidak terkecuali ekonomi
Islam. Setelah Rasulullah meninggal, dilanjutkan dengan kekhalifahan. Masa
kekhalifahan yang dijadikan rujukan dalam khasanah keislaman ada 4
kekhalifahan. 4 khalifah tersebut, bisa dikatakan merupakan pengembangan dari
sunnah. Buku ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai dinamika keilmuan
Islam secara khusus pada masa 4 khalifah tersebut. Dalam menjelaskan dinamika
keilmuan, khususnya dibidang ekonomi islam, penulis membagi kedalam 3 fase.
Fase pertama merupakan awal perkembangan pemikiran ekonomi Islam, yaitu hingga
tahun 450 H. Pemikiran ekonomi Islam pada masa ini, diawali oleh para fuqaha,
yang dilanjutkan dengan para sufis kemudian disusul oleh para filsuf. Bapa bab
ini diakhiri dengan pembahasan mengenai dinamika pemikiran ekonomi Islam pada
masa sekarang, yaitu muali dari tahun 1350H hingga sekarang. Yang didalamnya
mencakup beberrapa kritik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam, kemudian
beberapa pandangan mengenai arah pengembangan sistem ekonomi Islam.
Sejarah
awal pemikiran ekonomi Islam diawali pada masa Rasulullah. Dalam buku ini,
untuk mempermudah pembahasan, fase awal dibatasi hingga tahun 450H. Penulis
menjelaskan bahwa pemikiran ekonomi Islam diawali oleh para fuqaha, setelah itu
muncul sufis, kemudian dilanjutkan oleh para filsuf. Para fuqaha, sufis, dan
filsuf tersebut merupakan orang yang berbeda. Oleh karenyanya, para ilmuan akan
memiliki landasan yang kuat, khususnya dari 3 disiplin ilmu yang berbeda yang
telah mewariskan ilmunya. Akan tetapi, penulis memberikan catatan agar tiga
disiplin ilmu yang ada tetap dikaji sesuai dengan sudut pandang masing-masing,
agar bisa melihan permasalahan ekonomi sesuai dengan sudut pandang yang ada.
Disini juga disebutkan beberapa contoh pemikir ekonomi Islam sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
Para
fuqaha memfokuskan pembahasan mengenai “apa” itu ekonomi dengan segala
permasalahannya. Dalam menjawab pertanyaan ini, para pemikir cenderung sangat
normatif. Selain teks Qur’an dan Sunnah, yang menjadi pertimbangan lain adalah
mengenai manfaat dan madharat yang ditimbulkan oleh produk ekonomi tertentu. Para
sufistik memberikan kontribusi yang sangat penting dalam hal perekonomian yakni
dalam hal ilahiah. Segala sesuatu yang kita lakukan, akan memiliki konsekuensi
terhadap kehidupan akhirat. Selain itu, segala sesuatunya dilandanskan pada
hakikat hidup manusia sebagai hamba Allah. Yaitu dalam rangka pengabdian
terhadap tuhannya. Sementara para filsuf memiliki kontribusi mengenai arti
kebahagian yang komprehensif, dengan pendekatan yang global, universal dan
rasional.
Masa
kedua (450H - 850H), selain mersumber pada Qur’an dan Sunnah, para ulama pada
masa ini juga memiliki banyak warisan pemikiran dari para pemikir sebelumnya.
Pada masa ini, dibarengi dengan perpasalahan politik yaitu disintegrasi dari
peraturan antara pemerintah pusat dengan wilayah, korupsi yang cukup tinggi,
ditambah dengan kemerosotan moral ditataran masyarakat bawah. Dengan
permasalahan seperti ini, kesenjangan antara si kaya dan si miskin pun semakin
terlihat. Dengan latar seperti ini, berakibat pada wilayah kajian ekonomi Islam
semakin luas, dengan produk yang semakin beragam. Perkembangan keilmuan ini
juga disebabkan oleh perluasan wilayah kekuasaan Islam, yang memiliki banyak
pusat-pusan kajian intelektual.
Masa
Ketiga (1350H-hingga sekarang). Ini merupakan masa terakhir dalam
pengklasifikasian bab ini. Berakhir ditengah-tengah abad ke-14 H, atau abad
ke-20 M. Penurunan dalam berfikir independen, menyebabkan stagnasi dalm bidang
pemikiran Islam. Akan tetapi, ada yang mencairkan kebekuan dalam pemikiran
Islam. Sejumlah pemikir dan reformis menyerukan kembali kepada Qur’an dan
Sunnah untuk dijadikan sebagai inspirator serta pedoman hidup yang utama. Para
pemikir Islam yang mmiliki peran pada masa ini diantaranya adalah Syah Wali
Allah dan Muhammad Iqbal.
Dari
pemaparan diatas, sudah selayaknya para pemikir ekonomi Islam yang ada pada
saat ini khususnya, mau mengkaji kembali dinamika perkembangan pemikiran
ekonomi Islam yang telah ada sebelumnya. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai
bahan perbandingan dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi yang ada pada zaman
sekarang. Bagaimana pun lahirnya sebuah pemikiran pasti dimulai dari
permasalahan yang ada. Independensi pemikiran akan sangat berpengaruh terhadap
efektifitas hasil dari buah fikir, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Terlepas dari itu semua, ada sesuatu hal yang pasti yaitu penetapan Al Qur’an
dan Sunnah sebagai inspirasi utama serta menjadi sebuah jalan hidup yang utama.
Wallahua’lam bissawaab....